Medan - Sebagai bentuk mewujudkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, Kakanwil (Imam Suyudi) didampingi Kadiv Administrasi (Betni Humiras Purba), Kadiv Pemasyarakatan (Anak Agung Gde Krisna), Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Purwanto) beserta jajarannya mengikuti teleconference Evaluasi Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM melalui aplikasi Zoom di Aula Pengayoman lt 5 Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara. Kamis, (08/04/2021).
Pada kesempatan kali ini, Inspektur Jenderal Kemenkumham RI (Razilu) menjelaskan dua tujuan utama dari predikat WBK/WBBM yang berusaha dikejar oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenkumham.
"Terwujudnya pemerintahan yang bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan peningkatan kualitas pelayanan publik, dua ini adalah tujuan dari WBK dan WBBM," jelas Razilu.
Untuk mewujudkan satuan kerja menjadi WBK dan WBBM, Razilu memberikan lima kunci keberhasilan yang patut diperhatikan, yaitu Kemudahan Pelayanan, Program yang Menyentuh Masyarakat, Komitmen Pemimpin, Monitoring dan Evaluasi, serta Manajemen Media.
Turut hadir memberikan materi pada kegiatan hari ini Inspektur Wilayah I (Ahmad Rifa'i), Inspektur Wilayah II (Icon Siregar), Inspektur Wilayah III (Khairuddin), Inspektur Wilayah IV (Luluk Ratnaningtyas), Inspektur Wilayah V (Budi), dan Inspektur Wilayah VI (Marasidin).
Evaluasi Tahap I Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sendiri akan dimulai pada tanggal 19 April s.d. 2 Mei 2021.