Medan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Dewa Putu Gede didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agustinus Pardede menutup Acara Sosialisasi Terkait Penguatan Kelembagaan Majelis Pengawas Notaris di Sumatera Utara yang bertempat di Aula Rosewood Hotel Grand Aston City Hall Medan, Selasa (30/07). Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Flora Nainggolan dan Pemaparan Materi Narasumber dari Majelis Pengawas Notaris RI, Arry Supratno.
Dalam sambutannya, Arry Supratno menyampaikan beberapa materi, yaitu Yang pertama, tentang Peningkatan profesionalisme Notaris, Yang kedua, tentang Prinsip mengenali pengguna jasa Notaris dan Yang terakhir, tentang Kewajiban untuk mendaftar Grips bagi Notaris.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan dan rekomendasi kegiatan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kurniaman Telaumbanua dan sambutan sekaligus penutupan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Dewa Putu Gede.
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan beberapa hal poin penting dalam penutupan Sosialisasi Pengawas Notaris ini, yakni Yang pertama, bahwa jumlah notaris se-Sumatera Utara sejumlah 1076 orang, Yang kedua, Untuk kedepannya, ada hal-hal yang perlu dibenahi bahwa rekan-rekan Notaris bukan hanya diawasi oleh pengawas internal dan rekan-rekan akademisi tetapi yang lebih berat pengawasan dari masyarakat. Oleh sebab itu, Kakanwil meminta kepada seluruh Notaris untuk melakukan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dan Yang terakhir, MPD, MKN dan MKN Wilayah harus penuh dengan Kehati-hatian dan kejelian untuk bekerja sebaik-baiknya sehingga dapat menyelesaikan masalah dan jangan memunculkan masalah baru yang akhirnya akan terbelit dalam persoalan-persoalan yang dihadapi.
Kakanwil juga menyampaikan hal-hal yang harus dimiliki oleh Notaris, yakni Untuk memegang komitmen yang baik, artinya komitmen bersama menjalankan peraturan perundang-undangan terkait dengan jabatan Notaris, Penguasan tentang ketentuan perundang-undangan dengan cermat, cerdas dan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, kemudian Mempunyai etika yang baik, sehingga hak-hak hukum masyarakat tidak dicederai dilapangan serta Memahami tentang akta dengan sebaik-baiknya.
Kakanwil berharap hasil dari kegiatan diskusi yang telah dilaksanakan dapat menjadi masukan untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
Turut hadir dalam acara ini Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dartimnov Harahap, Operator Kanwil, Pegawai Kanwil, para anggota Majelis Pengawas Notaris (Daerah dan Wilayah), Majelis Kehormatan Notaris dan Tim Investigasi Notaris. Acara diakhiri dengan sesi diskusi bersama atau tanya-jawab serta foto bersama. (Humas)