Medan - Tim Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang terdiri dari Amran Purba, Sunarsih dan Syifa Ananda didampingi oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dartimnov M.T. Harahap, melaksanakan kegiatan pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Kota Medan, Rabu (31/07)
Kegiatan pencegahan dilaksanakan atas kerjasama Tim Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Pencegahan dilakukan ke beberapa tempat di Kota Medan, yaitu tempat-tempat yang berpotensi terjadi tindak pidana pelanggaran kekayaan intelektual seperti rumah kreatif, rumah bernyanyi, pusat-pusat produksi dan komersialisasi karya seni, maupun produk desain industri. Hal ini dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menanggulangi pelanggaran KI seperti pembajakan hak cipta dan penggunaan softwareilegal di wilayah Kota Medan.
Kegiatan pencegahan tersebut ditutup dengan penempelan stiker di lokasi-lokasi strategis yang mudah diakses masyarakat umum.