Medan, Bertempat di ruang Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Bidang Program dan Hubungan Masyarakat hadir secara virtual memenuhi undangan Kepala Biro Perencanaan guna mengikuti kegiatan Penyusunan Laporan SPIP dan Manajemen Risiko Kementerian Hukum dan HAM. (Selasa,16/11/21)
Penyelenggaraan kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari ini sehubungan dengan terbitnya Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah daerah.
Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Kepala Biro Perencanaan yang diwakili Kepala Bagian Pemantauan Analisis dan Pelaporan Achmad Brahmantyo Machmud dan dilanjutkan sambutan oleh Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP dan Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Ahmad Rifai.
Berdasarkan hasil penilaian maturitas yang dilakukan BPKP, Kemenkumham RI memperoleh nilai SPIP tahun 2019 dengan skor 3.3 di Level 3 sedangkan penilaian internal yaitu dari APIP nilai Kemenkumham sudah mencapai 3.8. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan kedepannya, Kemenkumham RI dapat meningkatkan nilai SPIP “dengan adanya kegiatan ini dan dengan adanya New SPIP ini, kami harapkan bapak ibu sekalian sebagai leading sektor baik di pusat maupun di wilayah dapat bersama-sama untuk meningkatkan pengendalian intern terhadap tercapainya tujuan dari organisasi yaitu sasaran strategis baik di tingkat unit utama maupun di tingkat kantor wilayah hingga di tingkat UPT.” Kata Brahmantyo
“Kami sangat berharap dengan adanya Perka BPKP terbaru, yang baru keluar Februari 2021 kita proaktif untuk melakukan kegiatan hari ini yang tidak hanya sosialisasi, tapi kami berharap setelah kegiatan ini bapak ibu di tingkat pusat dan kantor wilayah dapat lebih memahami terkait bagaimana melakukan manajemen risiko dan bagaimana melakukan pengendalian SPIP berdasarkan Perka BPKP yang baru, sehingga nantinya jika dilakukan review di tingkat nasional oleh BPKP yang pada review tersebut itu respondenya antara lain di pusat dan di wilayah. Jadi kami harapkan rekan-rekan di kantor wilayah yang pada tahun lalu terdapat 12 kantor wilayah sebagai responden survey maturitas SPIP untuk tahun 2021 kemungkinan jumlahnya akan sama sekitar 10 hingga 12 kantor wilayah tetapi dengan metode yang baru di mana dengan metode yang baru ini tidak ada lagi survey maturitas SPIP tetapi lebih kepada penilaian lembar kerja evaluasi WBK/WBBM PMPRB.” lanjut nya
(Humas/FM)