Medan. Sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Tim Kajian pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia melaksanakan pengumpulan data lapangan “Formulasi Kebijakan Analisis Strategi Kebijakan tentang Sistem Informasi Jabatan Fungsional Analis Hukum”.
Pengumpulan data lapangan dilaksanakan selama 5 hari, mulai tanggal 18 hingga 22 Juli 2022 di Kota Medan dan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. Alex Cosmas Pinem Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyambut kehadiran tim kajian pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia di ruang kerjanya lantai 3 kantor wilayah.
Diwaktu yang berbeda, pada kesempatannya Tony Yuri Rahmanto Peneliti Ahli Muda dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia menyampaikan apa yang menjadi tujuan Instrumen Wawancara Kajian Urgensi Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Tentang Sistem Informasi Jabatan Fungsional Analis Hukum.
“Instrumen ini bertujuan untuk mendapatkan informasi data kajian dari Informan yang terdiri dari Badan Pembinaan Hukum Nasional atau BPHN sebagai Pembina Jabatan Fungsional Analis Hukum, Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagai Objek yang terdampak dengan dikeluarkannya kebijakan, Tim Penilai Jabatan Fungsional Analis Hukum.” kata Tony kepada Analis Hukum di ruang Muladi lantai I kantor wilayah(Senin,18/07/22)
Sebelum kegiatan wawancara dimulai, Tony menceritakan gambaran umum tentang Sistem Informasi Jabatan Fungsional Analis Hukum.
Keluaran yang diharapkan dalam kajian ini adalah rekomendasi dalam bentuk Naskah Pra kebijakan Rancangan Menteri Hukum dan Ham tentang Sistem Informasi Jabatan Fungsional Analis Hukum. Dengan Penerima manfaat ialah Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Analis Hukum di setiap Kementerian / Lembaga, dan Pemerintah Daerah.(Humas/FM)