MEDAN - Tujuan analisis risiko adalah untuk memisahkan risiko kecil yang dapat diterima dari risiko besar, dan menyiapkan data sebagai bantuan dalam prioritas dan penanganan risiko. Ada tiga tipe metode analisis risiko yang dapat digunakan untuk menetapkan status risiko: kualitatif, semi kuantitatif, dan kuantitatif atau kombinasi tergantung pada kondisi.
Hal tersebut disampaikan Tri Winarno, Koordinator Bidang Pengawasan Polhukam Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut saat menyampaikan materi dalam kegiatan Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Komitmen Bersama Dalam Rangka Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera.
“Dalam praktik pendekatan yang digunakan cenderung pada analisis kualitatif yang ditujukan untuk memperoleh indikasi umum status risiko,” jelas Tri Winarno dalam kegiatan yang diselenggarakan di Aula Lantai 2 Hotel LJ, Medan (13/02/2020).
Ada tiga narasumber sekaligus yang dihadirkan dalam kegiatan ini, disamping Tri Winarno, ada Heru Prahara, Pengendali Teknis BPKP Perwakilan Sumut, dan Moh. Rinaldi Ketua Tim dari BPKP Perwakilan Sumut.
Kegiatan Penguatan di hari kedua ini dibuka secara langsung oleh Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Sahata Marlen Situngkir. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Keimigrasian Silvester Sili Laba dan seluruh Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut.*** (HUMAS)