Medan, Bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA) Betni Humiras Purba, mengikut sertakan perwakilan pegawai sebagai narasumber dari KUSUMA untuk melaksanakan penguatan penyusunan LAKIP, SPIP, Gratifikasi dan Monitoring Evaluasi Penyerapan Anggaran (Sabtu/08 Mei 2021)
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan (Surta Duma Sihombing) beserta seluruh Pejabat Struktural dan operator pengelola LAKIP, SPIP, Gratifikasi dan pengelola keuangan menjadi peserta dalam kegiatan ini. Tujuan pelaksanaan penguatan ini, agar seluruh peserta dapat lebih memahami apa itu LAKIP, SPIP, Gratifikasi serta mampu menyajikan pelaporan yang baik dan tepat waktu sesuai dengan format yang telah di tentukan. Sekaligus sebagai monitoring evaluasi penyerapan anggaran sehingga dapat memberikan nilai IKPA yang terbaik.
Dikesempatannya, Betni yang menyampaikan materi terkait Gratifikasi, memberikan pemahaman tentang apa itu sebenarnya pengendalian Gratifikasi, apa manfaatnya, apa saja tahapan penerapannya, hingga bagaimana cara mewujudkan budaya anti gratifikasi. “Pengendalian gratifikasi merupakan bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi.” kata Betni
“Sistem ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.”lanjutnya
Kegiatan ini dirangkai dengan diskusi interaktif sehingga memberikan wawasan dan pengetahuan dalam penyusunan laporan kepada seluruh peserta. (Humas/FM)