Medan - Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara kembali menggelar Rapat Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan dengan ruang lingkup Materi bidang Cipta Kerja yang berkaitan dengan Penataan Ruang di ruang rapat Lt.3 Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara. Rapat tersebut dipandu oleh Koordinator Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara (Dr. Eka NAM Sihombing, S.H., M.Hum). (Senin,10/05/2021)
Tim Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun 2021 yang hadir yaitu Bisman Ritonga (Kabid Penataan Ruang Pemprovsu), Yustifa Dini (Kasubag Pembentukan Produk Hukum Daerah Pengaturan Biro Hukum Provsu) Andryan, SH, MH (Akademisi FH UMSU/ Sekretaris PUSKASI UMSU), Irwansyah, SHI, MH (Kaprodi HTN FH UINSU), Aras Firdaus (HIMPENINDO/Akademisi Universitas Quality), Muhammad Yusrizal Adi Syaputra (Akademisi FH UMA), Dian Hardian Silalahi (Akademisi FH Univ. Dharmawangsa) Cynthia Hadita (YRKI), Fauzi Iswahyudi (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda), Ali Marwan Hsb (Sekretaris Tim).
Untuk mengoptimalkan hasil analisis dan evaluasi, pada hari ini Tim mendapatkan penguatan dari Narasumber Dr. M. Citra Ramadhan, SH, MH. (Kepala Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area) yang menyampaikan materi tentang Unintended Consequences Penataan Ruang Dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Narasumber menyampaikan bahwa terdapat 9 (sembilan) substansi penting terhadap Penataan Ruang.
Pertama, perubahan frasa awal dari izin menjadi rekomendasi. Kedua, penyederhanaan sistem penataan ruang. Ketiga, sentralisasi penataan ruang. Keempat, hilangnya hubungan kajian penataan ruang dan kelangsungan lingkungan hidup strategis. Kelima, penyelesaian ketidaksesuaian antar tata ruang. Keenam, penghilangan kriteria minimal kawasan hutan. Ketujuh, penambahan kriteria peninjauan kembali. Kedelapan, reduksi ruang partisipasi publik. Kesembilan, mengenai pengaturan sanksi. Sehingga perlu memperhatikan kesejahteraan sosial dan kelestarian lingkungan.
Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan sharing session antara Tim Analisis dan Evaluasi dengan Narasumber. Irwansyah, SHI, MH menyampaikan bahwa penataan ruang harus sesuai dengan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 dan Teori Al-Maslahah (kemanfaatan). Bisman Ritonga, menyampaikan bahwa kawasan strategis provinsi, kabupaten/kota dihapuskan. Cynthia Hadita menyetujui pendapat Narasumber, bahwa Reduksi dan privatisasi ruang publik, adanya transisi perda menjadi perkada, diharapkan kepala daerah menjadi ujung tombak dalam menghasilkan regulasi berdasarkan kewenangannya, yang sesuai dengan aspirasi masyarakat. Andryan memberikan saran bahwa perlu meminimalisir hal-hal yang merugikan masyarakat misalnya, limbah, izin bangunan, harus mengikuti aturan yang lebih tinggi yaitu undang-undang sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Terdapat closing statement dari Dr. Citra Ramadhan selaku Narasumber, harus mengacu pada legal system (sistem hukum) sebagai teori yang dipaparkan oleh Lawrence M. Friedman bahwa harus ada keselarasan antara struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.
Diakhir kegiatan, Eka NAM Sihombing menyampaikan bahwa diharapkan hasil analisis dan evaluasi yang dilaksanakan pada hari ini, dapat memperkuat hasil pengkajian tim dan juga mengoptimalkan pranata yang ada.