Medan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara selenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengisian Data Analisis Beban Kerja Melalui Aplikasi e-ABK. Pelaksanaan sosialisasi sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Analisis Beban Kerja Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Serta tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, penyusunan kebutuhan formasi aparatur sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dilakukan melalui sistem informasi yang telah mengakomodir metode perhitungan beban kerja pada jabatan struktural, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana.
“Tanggal 29 Agustus 2022 akan dilaksanakan Evaluasi Progres Pengisian pada Aplikasi e-ABK oleh Biro Kepegawaian dan Biro Perencanan. Dihimbau kepada seluruh Sub Bagian, Sub bidang agar segera mengisi data dukung yang diminta pada aplikasi e-ABK” ungkap Sahata Marlen Situngkir Kepala Bagian Umum dalam kesempatannya, di Aula Soepomo lantai V Kantor Wilayah(Senin,22/08/22).
Bagi unit kerja yang memerlukan penambahan nama jabatan fungsional maupun jabatan pelaksana didalam aplikasi e-ABK guna mendukung kinerja organisasi sesuai peta jabatan organisasi, dapat mengirimkan data inventarisasi nama jabatan sesuai format yang telah disampaikan secara elektronik melalui aplikasi Sumaker Kemenkumham.
Dalam pengisian pada Aplikasi e-ABK khusus untuk JFT agar mengisi beban kerja tiap tahun selama 5 tahun berturut-turut. Struktural dan JFU volume beban kerja yang diisi adalah jumlah volume beban kerja selama 1 tahun terakhir yaitu tahun 2021.
Batas waktu pengisian sistem informasi aplikasi e-ABK paling lambat tanggal 15 September 2022. (Humas/FM)