Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pelaksanaan Sosialisasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

22 Agust 22 1

Medan, Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara secara virtual bertempat di ruang Saharjo, mengikuti  sosialisasi terkait peraturan pelaksanaan atas undang-undang dimaksud pada masa peralihan. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini, dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Heni Yuwono.

Kegiatan Sosialisasi Ini diselenggarakan dengan maksud Memberikan pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana, sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dengan Tujuan Terpenuhinya hak-hak bersyarat bagi narapidana sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

“Pasal 96 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terdapat amanat bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang  Pemasyarakatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini.” kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Thurman SM Hutapea dalam kesempatannya saat menyampaikan Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan (Senin,22/08/22)

Berdasarkan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, peraturan pelaksanaan diperintahkan untuk dibentuk dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, maka masa peralihan dimaksud memerlukan langkah strategis dalam rangka penyesuaian pelaksanaan beberapa ketentuan untuk pemenuhan hak bersyarat narapidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana yang meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (Humas/FM)

22 Agust 22 1022 Agust 22 1022 Agust 22 1022 Agust 22 1022 Agust 22 1022 Agust 22 1022 Agust 22 1022 Agust 22 1022 Agust 22 10

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI