Medan, Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara secara virtual bertempat di ruang Saharjo, mengikuti sosialisasi terkait peraturan pelaksanaan atas undang-undang dimaksud pada masa peralihan. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini, dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Heni Yuwono.
Kegiatan Sosialisasi Ini diselenggarakan dengan maksud Memberikan pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana, sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dengan Tujuan Terpenuhinya hak-hak bersyarat bagi narapidana sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
“Pasal 96 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terdapat amanat bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini.” kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Thurman SM Hutapea dalam kesempatannya saat menyampaikan Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan (Senin,22/08/22)
Berdasarkan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, peraturan pelaksanaan diperintahkan untuk dibentuk dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, maka masa peralihan dimaksud memerlukan langkah strategis dalam rangka penyesuaian pelaksanaan beberapa ketentuan untuk pemenuhan hak bersyarat narapidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana yang meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (Humas/FM)