Medan - Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sumut, Dartimnov M.T. Harahap beserta jajarannya melakukan kegiatan dalam rangka inventarisasi potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) dan pengawasan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) serta sosialisasi tentang penting perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) kepada para management Mall yang ada di Kota Medan. (Jumat,6/11/2020)
Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menanggulangi pelanggaran KI. Dalam kesempatan ini Dartimnov juga meminta kepada pihak management untuk berkenan menyiapkan tempat bagi Kanwil Kemenkumham Sumut untuk membuka loket pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di Mall. Kegiatan ini ditutup dengan penempelan stiker di lokasi-lokasi strategis yang mudah diakses masyarakat umum.