Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pengawasan dan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Mall Kota Medan

pelanggaran ki mall1

Medan - Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sumut, Dartimnov M.T. Harahap beserta jajarannya melakukan kegiatan dalam rangka inventarisasi potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) dan pengawasan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) serta sosialisasi tentang penting perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) kepada para management Mall yang ada di Kota Medan. (Jumat,6/11/2020)

Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menanggulangi pelanggaran KI. Dalam kesempatan ini Dartimnov juga meminta kepada pihak management untuk berkenan menyiapkan tempat bagi Kanwil Kemenkumham Sumut untuk membuka loket pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di Mall. Kegiatan ini ditutup dengan penempelan stiker di lokasi-lokasi strategis yang mudah diakses masyarakat umum.

pelanggaran ki mall2

pelanggaran ki mall3

pelanggaran ki mall4

pelanggaran ki mall5

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI