Medan, (27/2/2013) Wamenkumham RI dan Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI memberi pengarahan kepada segenap pejabat dan pegawai UPT Imigrasi se-Sumatera bertempat di Kota Medan.
Wamenkumham RI bersama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI dalam pengarahannya mengangkat topik mengenai pemberantasan korupsi dan penanganan calo-calo yang beroperasi di lingkungan kantor imigrasi wilayah Pulau Sumatera, sebagaimana yang telah diamanahkan bahwa Kemenkumham RI telah menerapkan Program Pembangunan Zona Integritas menuju WBK di kantor imigrasi untuk peningkatan kinerja dan mewujudkan Reformasi Birokrasi serta pengimplementasian Inpres RI Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang menginstruksikan pelayanan paspor yang cepat, mudah, transparan, tepat waktu, dan bebas dari pungutan liar.
Program Pembangunan Zona Integritas menuju WBK yang terkait dengan penertiban calo-calo yang beroperasi di kantor imigrasi menunjukkan hasil yang baik dengan dukungan dan kerjasama dari segenap petugas keimigrasian. Atas capaian ini, Wamenkumham RI memberi apresiasi dan berharap dapat lebih baik lagi kedepannya, sehingga dengan peningkatan pelayanan keimigrasian, terwujudnya WBK, dan peningkatan capaian program aksi keimigrasian diharapkan peningkatan remunerasi dapat segera direalisasi. (Humas)