Medan, (27/2/2013) Menteri Hukum dan HAM RI melakukan kunjungan di Kantor Gubernur Sumatera Utara dan LAPAS Klas IIA Anak Medan, pada kunjungan Menkumham di Kantor Gubernur Sumatera Utara dalam rangka Acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kemenkumham RI dengan Pemprov Sumut, acara ini dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM RI beserta Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara beserta Pejabat Struktural dan Ka. UPT di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara, Ketua DPRD dan Muspida Provinsi Sumatera Utara, Bupati dan Walikota se-Sumatera Utara, para Kepala Dinas dan Kepala Badan Pemprov Sumut, para Rektor, Direktur, para jurnalis, dan para undangan. Sedangkan kunjungan Menkumham di LAPAS Klas IIA Anak Medan dalam rangka peresmian kerjasama dengan institusi pendidikan dan Rehabilitasi Narkoba Terpadu serta meninjau pameran hasil kreatifitas para petugas di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dan hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari seluruh UPT Pemasyarakatan di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Desa dan Lurah, setelah mendapat penghargaan desa, kelurahan sadar hukum jangan cepat-cepat berpuas diri karena Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI selaku Pembina tingkat nasional dan pusat akan melakukan evaluasi desa dan kelurahan sadar hukum.
Demikian dikatakan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada acara penandatanganan kesepakatan bersama antara Kemenkumham RI dengan Pemprov Sumut terkait desa/lurah taat hukum, Rabu (27/2) di Ruang Martabe Kantor Gubsu. Dijelaskan Menkumham, “hingga saat ini telah banyak kerjasama Kemenkumham RI dengan Pemprov Sumut mulai dari pengadaan gedung rehabilitasi narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Anak Medan, peresmian desa dan kelurahan sadar hukum, dan penandatanganan kerjasama RANHAM (Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia) dapat terlaksana dengan baik.
Dalam tahun ini telah ditetapkan 37 Desa dan Kelurahan yang telah mendapatkan penghargaan menjadi desa/kelurahan sadar hukum dari sekian banyak desa di Provinsi Sumut. Hal itu mencerminkan tingkat kesadaran hukum masyarakat desa, kelurahan telah berjalan dengan baik.
Pemahaman hukum kepada masyarakat katanya harus dilakukan, agar masyarakat tahu hak dan kewajibannya. Faktor yang menghambat aturan hukum salah satunya adalah aturan tersebut tidak diketahui oleh masyarakat.
Sering masyarakat tidak tahu bahwa ada peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan tidak tahu peraturan itu bersentuhan secara langsung dengan kepentingan mereka. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, kita ikut bersalah apabila ada masyarakat yang dijatuhi sanksi hukum karena tidak tahu bahwa perbuatannya melanggar hukum”, katanya.
Apalagi ketidaktahuannya tersebut disebabkan oleh kurangnya atau tidak adanya upaya pengenalan aturan hukum tersebut di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu pemerintah harus secara berkesinambungan mengambil langkah-langkah penyuluhan dan membudayakan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat.
Plh. Gubernur Sumut yang juga Sekdaprovsu mengatakan Pemprov Sumut mengapresiasi kerjasama yang terjalin.
Kerjasama dan penandatanganan prasasti yang telah dibuat memberi kesan dan kesadaran kepada semua pihak akan pentingnya hukum dan dapat menunjukkan sikap keteladanan sebagai desa yang taat hukum.
Dijelaskannya, “peresmian sekolah-sekolah rehabilitasi narkoba terpadu dan membentuk Satgas anti narkoba adalah upaya konkrit untuk meningkatkan angka pemanfaatan Warga Binaan Pemasyarakatan untuk kembali beraktivitas di masyarakat seperti warga biasa.
Dalam era globalisasi dan perdagangan bebas dewasa ini dan letak geografis yang strategis mengharuskan kita sebagai negara berdaulat harus mewaspadai kondisi rawan. Terkait hal itu, tim pengawasan orang asing yang baru dibuka oleh Menteri Hukum dan HAM RI diharapkan mampu bekerja dengan baik mengingat banyaknya orang asing yang masuk ke daerah ini baik sebagai turis, tenaga kerja asing maupun pengungsi maupun warga asing yang mencari suaka politik di Republik Indonesia secara ilegal.
Harapan kita, semua agar semua kabupaten/kota yang telah terbentuk panitia RANHAM agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 23 Tahun 2011 dan bagi yang belum terbentuk agar sesegera mungkin untuk membentuk kepanitiaan termasuk pembentukan kelompok kerja di lingkungan satuan kerja kelompok daerah sebagai ujung tombak norma dan HAM”, imbuhnya.
Sementara, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut yang juga ketua panitia melaporkan penghuni LAPAS di seluruh Provinsi Sumatera Utara berjumlah 16.887 Orang yakni Narapidana dan tahanan sedangkan kapasitas tahanan berjumlah 8.915 Orang sehingga terjadi over kapasitas. Jenis kejahatan yang terbanyak adalah kasus narkoba yakni 60,9% yaitu 7.067 Kasus. (Humas)
- Kunjungan Menkumham di Kantor Gubernur Sumatera Utara :
- Kunjungan Menkumham di LAPAS Klas IIA Anak Medan :