Medan (Sumatera Utara) Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) dan Tim Pendamping (Inspektorat Jenderal Kemenkumham) melaksanakan pengarahan terkait dengan penanggung jawab pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Hukum dan HAM, bertempat di Aula Pengayoman Lantai V, Jalan Putri Hijau No. 4 Medan, Selasa (13/03). Hadir dalam acara tersebut Inspktur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Deputi BPK, Kakanwil, Para Kepala Divisi, Para Kepala UPT jajaran Kantor Wilayah Sumut, Para Pejabat Struktural dilingkungan Kantor Wilayah dan staf Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah (Baldwin Simatupang, Bc.IP.SH.MH) menyampaikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan dan Simak BMN tidak hanya sekedar pemeriksaan laporan semata, akan tetapi hasil pemeriksaan laporan dimaksud tentunya diharapkan akan lebih menghasilkan laporan yang efektif dan akuntabel, dimana pada gilirannya tentunya tidak menjadi penyumbang Disclaimer bagi laporan keuangan Kementerian Hukum dan HAM. Oleh karena itu, Kepala Kantor Wilayah berharap kepada seluruh Kepala UPT di jajaran Kantor Wilayah agar tidak menutupi-nutupi/ menghalangi Tim Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan di masing-masing Satuan Kerja, dengan demikian akan timbul kerjasama dan sinergi yang baik dalam mewujudkan pelaporan keuangan yang efisien dan akuntabel pada saat sekarang maupun masa yang akan datang.
Sementara itu Inspektur Jenderal dalam arahannya menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan Laporan Keuangan yang dilakukan masih terdapat kelemahan terhadap pelaporan Keuangan yang dimaksud. Oleh karena itu, banyak hal yang dapat dilakukan dalam melakukan pembenahan, kita menyadari bahwa Kementerian Hukum dan HAM tengah menjadi sorotan masyarakat. Dengan demikian Inspektur Jenderal mengharapan agar para Pimpinan baik ditingkat wilayah maupun ditingkat satuan kerja agar senantiasa melakukan control maupun pengawasan sekaligus pembinaan terhadap proses penerimaan maupun pengeluaran yang terkait dengan anggaran. Disamping itu para Pimpinan satuan kerja agar benar-benar mendukung serta merealisasikan area Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Pada kesempatan yang sama Deputi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyampaikan pemeriksaan yang dilakukan tentunya tidak terlepas dari upaya untuk melakukan perbaikan dan pembenahan dalam hal pengelolaan Keuangan Negara. Dalam melakukan pembuatan laporan Keuangan harus mengedepankan beberapa prinsip dasar yaitu :
a. Laporan yang terdapat opini di dalamnya,
b. Laporan Kepatuhan (patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku),
c. Laporan atas Sistem Pengendalian Intern (SIP).
Dalam proses keuangan yang ideal adalah : dilakukan proses pencatatan terlebih dahulu kemudian baru dikeluarkan, demikian juga dalam hal proses penerimaan, diterima terlebih dahulu kemudian dilakukan pencatatan. Kita akui bersama bahwa masih banyak terdapat kelemahan terkait dengan laporan kepatuhan, oleh karena itu kita dalam melakukan pengelolaan keuangan Negara harus menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Humas)