Medan, 14 Januari 2015 Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menggelar pengarahan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Unit Pelaksana Teknis Balai Harta Peninggalan Medan bertempat di Balai Harta Peninggalan Medan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Fatmawati, SH.MH memberikan pengarahan didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Juraini Sulaiman, SH.M.Hum, Kepala Bidang Hukum Anggiat Ferdinan Panjaitan, SH.MH dan Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Rita Uli Situmeang, SH.MH dengan tujuan memberikan pembinaan dan pendampingan kepada Pejabat dan Staf pada Balai Harta Peninggalan Medan.
Pengarahan ini untuk menjelaskan tugas dan fungsi pada Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia yang terdiri atas bidang Pelayanan Hukum, bidang Hukum dan bidang Hak Asasi Manusia. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebutkan Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal atau Badan terkait di wilayah, untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi yaitu a. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi hukum umum dan hak kekayaan intelektual, pelaksanaan pembinaan hukum, fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, pengembangan Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Penyuluh Hukum serta pejabat fungsional tertentu lainnya, pengoordinasian pemajuan hak asasi manusia di wilayah, pengkajian dan penelitian di bidang hukum dan hak asasi manusia, serta pemantauan pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan ; b. pelaksanaan kerjasama, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi hukum umum dan hak kekayaan intelektual, pelaksanaan pembinaan hukum, fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, pengembangan Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Penyuluh Hukum serta pejabat fungsional tertentu lainnya, pengoordinasian pemajuan hak asasi manusia di wilayah, pengkajian dan penelitian di bidang hukum dan hak asasi manusia, serta pemantauan pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan ; c. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan d. pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta administrasi keuangan di lingkungan unit pelaksana teknis pelayanan hukum dan hak asasi manusia berkoordinasi dengan Divisi administrasi. Bidang Pelayanan Hukum, bidang Hukum dan bidang Hak Asasi Manusia mempunyai tugas dan fungsi masing-masing dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 28 Tahun 2014. (Humas)