Medan, 15 Januari 2015 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menggelar kegiatan Penguatan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 bertempat di Aula Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara memimpin kegiatan ini didampingi oleh Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara sebagai narasumber dan Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Divisi Pemasyarakatan, dan Kepala Divisi Keimigrasian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara yang juga memberikan pengarahan. Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara serta pegawai di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Beberapa hal yang disampaikan dalam kegiatan ini antara lain kegiatan ini dalam rangka penguatan reformasi birokrasi di jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, di tahun 2015, kita bisa meraih yang lebih baik dari tahun sebelumnya berdasarkan, berlandaskan evaluasi, kinerja yang kita lakukan sehingga kita meraih yang lebih baik di tahun 2015 ini. Reformasi birokrasi sesungguhnya adalah perubahan, perubahan mindset, perubahan pola pikir. 3 (tiga) Aspek yang menjadi sasaran terkait dengan birokrasi ini adalah kelembagaan, sumber daya manusia, dan tata kelola atau manajemen, 3 Aspek ini menjadi landasan kita untuk siap kita berubah, perubahan kelembagaan, penataan kelembagaan, dan penataan sumber daya manusia untuk menjadi profesional dengan fungsi kita sebagai aparatur adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kita selalu mengadakan perbaikan-perbaikan dan perubahan-perubahan untuk kita bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, sebagai contoh yaitu di jajaran Imigrasi dalam kaitan pelayanan masyarakat melakukan pembenahan melalui sistem One Stop Service, ini tujuannya adalah memberikan kemudahan, memberikan kepastian, memberikan pelayanan secara transparan kepada masyarakat, demikian pula perbaikan-perbaikan yang kita lakukan di jajaran Pemasyarakatan.
Pembekalan dan penguatan dari narasumber antara lain salah satu tujuan kami adalah pembinaan terhadap Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) maka kami akan mendorong upaya penerapan SPIP di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam rangka mendukung reformasi birokrasi karena kalau SPIP tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh maka upaya reformasi birokrasinya tidak akan mungkin tercapai. Sebagai informasi, tahun lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia termasuk dari 7 kementerian/lembaga bersama-sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang memperoleh nilai baik dalam arti bisa dianggap sudah melaksanakan reformasi birokrasi berdasarkan penilaian oleh Tim Evaluasi Reformasi Birokrasi yang juga diketuai oleh Kepala BPKP RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia termasuk 1 dari 7 kementerian/lembaga yang oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia diberikan izin untuk memperoleh tambahan dari remunerasi, ini mungkin nanti, kita coba pertahankan bersama-sama.
Kami akan menjelaskan bagaimana mengefektifkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ini untuk mendukung tata kelola APBN anggaran di instansi vertikal khususnya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Melalui pemaparan oleh BPKP RI meliputi asistensi dan supervisi, menyampaikan informasi mengenai Isu dan fakta perang melawan korupsi dengan stigma represif versus preventif, penilaian indikator negara gagal 2005-2012 untuk pelayanan publik membaik dengan penilaian 6,10 di tahun 2013 (penilaian 4,00 sangat baik di tahun 2005) dan untuk bidang hak asasi manusia relatif mengalami perbaikan dengan penilaian 6,50 di tahun 2013, dan kedepannya dalam rangka reformasi birokrasi, kita menetapkan agenda membangun budaya SPIP sehingga dimulai dengan pemahaman, sosialisasi, dan kalau perlu dilakukan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) atau workshop untuk seluruh karena SPIP itu melibatkan pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil, yang lebih bagus, itu, kalau nanti, Pegawai Negeri Sipil sudah mengetahui SPIP, memahami SPIP, menerapkan SPIP, dan sehari-hari itu menjadi perilaku kita, itu, semuanya berdasarkan SPIP, kalau sudah menjadi perilaku sehari-hari maka akan menjadi budaya yang memang sudah melekat, ini cerminan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, semuanya sudah berbudaya SPIP, cara seperti ini harus didukung dengan komitmen dan konsisten, pegawai memiliki tekad dan melaksanakannya secara sungguh-sungguh, kalau seperti itu, semua yang kita bangun ini, budaya kita berlandaskan SPIP bisa meningkatkan kinerja kita, dengan melaksanakan SPIP otomatis reformasi birokrasi itu akan tercapai karena nanti, akan tercipta high quality management, kalau pimpinannya sudah berSPIP pasti high quality management, kalau pegawainya sudah berSPIP maka high quality employee, keterbukaan dalam pelaksanaan, dan melakukan perbaikan secara terus-menerus sehingga nanti, bisa tercapai high performance organization. Narasumber menambahkan berkaitan dengan bekerja keras di BPKP RI ada 5 as yaitu kerja keras, kerja berintegritas, kerja cerdas, kerja ikhlas, dan kerja tuntas, nilai-nilai ini, pegawai bisa serap, mudah-mudahan seluruh pegawai kita termasuk pimpinannya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sudah memiliki 5 as.
Kepala Divisi Administrasi melalui pemaparannya menyampaikan Peraturan berkaitan dengan Disiplin PNS yaitu UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP RI Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhenti Sementara Pegawai Negeri dan PP RI Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, PP RI Nomor 26 Tahun 1977 tentang Pengujian Kesehatan PNS, PP RI Nomor 10 Tahun 1983 Jo. PP RI Nomor 45 Tahun 1990 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, PP RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan Perka BKN RI Nomor 21 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis PP RI Nomor 53 Tahun 2010. Dalam PP RI Nomor 53 Tahun 2010 dan Perka BKN RI Nomor 21 Tahun 2010 mencakup Kewajiban PNS dan Larangan PNS dan Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin. Disampaikan juga, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasai Manusia Republik Indonesia Nomor SEK-52.KP.06.03 Tahun 2014 tentang Disiplin terhadap Pelanggaran Kewajiban Masuk Kerja.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui pemaparannya menyampaikan Pelaksanaan Bantuan Hukum di Republik Indonesia diatur dalam UU RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Tujuan Bantuan Hukum adalah menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Syarat-Syarat Permohonan Bantuan Hukum adalah mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas/KTP, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara, dan melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah/Kepala Desa. Pemberian Bantuan Hukum meliputi Litigasi dan Non litigasi, Bantuan Hukum Litigasi meliputi hukum pidana, keperdataan, dan hukum tata usaha Negara, Bantuan Hukum Non Litigasi berupa penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan drafting dokumen hukum. LBH/OBH pemberi bantuan hukum di Provinsi Sumatera Utara tahun 2015 adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Perlindungan Konsumen Persada Medan, Pusat Kajian Dan Perlindungan Anak Medan (PKPA), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Medan, Perkumpulan Biro Bantuan Hukum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Marginal, Yayasan Pusat Advokasi Anak Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Trisila Nusantara, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Menara Keadilan, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan Medan, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara, Perkumpulan Lembaga Advokasi Masyarakat, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Suara Rakyat Tapanuli, Perkumpilan Sada Ahmo (Persada), Biro Bantuan Hukum Universitas di Sumut, Biro Bantuan Hukum FH Universitas Simalungun. Tersedianya 13 UPT LAPAS/RUTAN di Provinsi Sumatera Utara yang melaksanakan bantuan hukum.
Kepala Divisi Pemasyarakatan melalui pemaparannya menyampaikan Penguatan Tugas dan Fungsi Divisi Pemasyarakatan Tahun 2015 antara lain Pembinaan Terhadap Pegawai/Sumber Daya Manusia yaitu Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan harus menjadi "TELADAN" dalam kinerja, disiplin waktu, dan atribut pakaian, dalam pelaksanaan tugas "TIDAK OTORITER" namun mengedepankan "TEAM WORK" dan menegakkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 dan mempedomani Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tanggal 1 April 2014 Nomor SEK-52.KP.06.03 Tahun 2014 tentang Hukuman Disiplin terhadap Pelanggaran Kewajiban Masuk Kerja. Sasaran dalam tahun 2015 yaitu masuk 3 (tiga) besar dalam penilaian Hari Dharma Karyadhika Tahun 2015 dengan strategi pencapaian yaitu Hilangkan pengaduan baik dengan surat ataupun SMS, Tingkatkan Pelayanan Prima kepada masyarakat, Penuhi hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Stop Pungli, dan Berantasan Handphone dan Narkotika. Laksanakan revolusi mental budaya kerja dan pola pikir untuk mencapai integritas yang baik.
Kepala Divisi Keimigrasian melalui sambutannya menyampaikan penilaian kinerja jajaran Imigrasi dan Isu Keimigrasian di Provinsi Sumatera Utara. (Humas)