Medan, 9 Januari 2015 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah Notaris di wilayah Provinsi Sumatera Utara bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara memimpin pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah Notaris di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dihadiri oleh Pejabat Struktural di Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Divisi Pemasyarakatan, Divisi Administrasi, dan Divisi Keimigrasian dan Staf di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Rohaniawan, Saksi, dan Undangan.
Notaris yang dilantik berjumlah 5 (lima) Orang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melalui kata sambutannya menyampaikan pelantikan dan pengambilan sumpah merupakan hal yang sangat penting dan wajib bagi Notaris sebelum menjalankan jabatannya sebagai Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 disebutkan bahwa dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak pengambilan sumpah hari ini wajib diantaranya menjalankan jabatannya dengan nyata dan menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah. Notaris diharapkan agar segera melaksanakan tugas sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing. Dalam melaksanakan jabatan Notaris, seyogianya mengedepankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian yang berlandaskan kepada etika profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Hal ini saya sampaikan mengingat jabatan dan tugas Notaris adalah sangat penting sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Akta autentik sebagai alat bukti yang terkuat dan terpenuh mempunyai peranan yang kuat dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat baik dalam hubungan bisnis, kegiatan perbankan, pertanahan, kegiatan sosial, dan lain-lain. Penting untuk Saudara ketahui bahwa dalam melaksanakan Jabatan Notaris, Saudara diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris yaitu Majelis Pengawas Daerah dan Majelis Pengawas Wilayah.”, ujarnya. (Humas)