Medan – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, MHD. Jahari Sitepu memimpin langsung Apel Pencanangan Gerakan Kepatuhan Internal dan Peresmian Latihan Bersama Beladiri Tako UPT Pemasyarakatan Medan sekitarnya di lapangan olahraga Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Sabtu (13/07).
Apel ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-07.OT.02.02 Tahun 2019 tanggal 27 April 2019 tentang Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) Tingkat Wilayah, Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan. Turut hadir dalam apel tersebut seluruh kepala UPT, pejabat serta ASN jajaran Pemasyarakatan se-Kota Medan dan Ketua Bela Diri Tako.
Dalam sambutannya, Kadiv PAS menyampaikan bahwa belakangan ini terdapat banyak gangguan-gangguan keamanan yang terjadi di Pemasyarakatan salah satunya dikarenakan adanya penyalahgunaan wewenang oleh petugas, serta masalah over crowded dan over capacity.
Tingginya jumlah penghuni lapas yang akhirnya membawa dampak terhadap meningkatnya risiko gangguan keamanan serta pelanggaran HAM. Hal itu menunjukkan tidak optimalnya Lembaga Pemasyarakatan dalam menjalankan amanat dalam pasal 2 yang berbunyi. “Sistem permasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan permasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahannya, memperbaiki dirinya, dan tidak mengulangi tindak pidana, hingga bisa diterima kembali di lingkungan masyarakat, aktif berperan untuk pembangunan dan hidup secara wajar sebagai warga yang baik”.
Guna untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilaksanakannya program revitalisasi penyelenggaraan permasyarakatan yang mana program tersebut dapat menguatkan pemahaman dan persamaan persepsi oleh seluruh jajaran permasyarakatan, serta stake holder terkait untuk dapat bersama mewujudkan permasyarakatan yang jauh lebih baik di masa akan datang.
Kadiv PAS mengingatkan agar Satgas Kepatuhan Internal Pemasyarakatan ini bisa melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan aspek pengawasan yang tidak hanya statis tapi bisa bersifat dinamis. Seperti pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang petugas, serta menjamin meningkatnya ketertiban dan prasarana untuk terwujudnya keamanan pada Lapas dan Rutan.
Kadiv PAS mengharapkan hal tersebut dapat mengakomodir keinginan masyarakat dalam perbaikan layanan di bidang pemasyarakatan, khususnya pelayanan hak narapidana dan anak serta dapat mendorong pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM).
Pengukuhan SAT OPS PATNAL UPT Pemasyarakatan se-Kota Medan ditandai dengan penyematan atribut yang dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan dilanjutkan dengan pembacaan kata-kata pengukuhan dan Ikrar SAT OPS PATNAL. Acara dilanjutkan dengan atraksi bela diri UPT Pemasyarakatan. (Humas Kanwil)