Rantau Prapat - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Mhd. Jahari Sitepu melakukan kunjungan kerja dalam rangka memberikan sosialisasi dan himbauan kepada seluruh jajaran pegawai dan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantau Prapat, Jumat (12/07). Kunjungan kerja ini diterima langsung oleh Plt. Kepala Lapas Rantau Prapat, M. Tavip.
Dalam arahannya, Kadiv PAS menyampaikan beberapa hal antara lain, agar pegawai merubah sikap dan cara pandang dalam bekerja. Pegawai sudah mendapatkan gaji dan remunerasi sehingga jangan lagi melakukan pungutan apapun, jangan membantu warga binaan untuk memasukkan narkoba, handphone dan barang terlarang lainnya.
Kemudian, agar pegawai memberikan pelayanan yang baik tanpa pungutan, seperti pengusulan JC agar dibuat secara kumulatif dan tidak berbayar, pengusulan PB/CB/CMB/Asimilasi tidak berbayar. Selanjutnya, agar pegawai melakukan pengawasan dalam pemberian makanan kepada warga binaan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017.
Yang terakhir, Kadiv PAS menghimbau kepada warga binaan agar mematuhi peraturan yang ada, tidak membuat keributan, tidak berusaha memasukkan dan menggunakan narkoba, handphone, serta memberi suap kepada petugas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan menegaskan, jika ada oknum petugas dan warga binaan yang terbukti tidak mematuhi peraturan maka hukuman sebagai tindakan tegas akan dikenakan kepada yang bersangkutan. (Humas Kanwil)