Medan 26 Maret 2018, Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan Penandatanganan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan Pakta Integritas pada Satuan Kerja yang dasaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Liberti Sitinjak) didampingi seluruh kepala Divisi, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan perwakilan dari Universitas Negeri Medan, bertempat di Aula Rutak Kelas I Medan.
Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan bahwa panandatanganan piagam pencangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan pakta integritas satuan kerja Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Utara pada saat ini berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-07.OT.03.01 Tahun 2018 tentang pembentukan tim kerja pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Berdasarkan surat Inspektur Jenderal Kementrian Hukum dan HAM RI Nomor : ITJ.PW.03.01.V-13 tanggal 20 Maret 2018 perihal hasil pelaksanaan pendampingan satuan kerja menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) telah dilaksanakan pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan yang didampingi oleh Tim Inspektorat Jenderal dan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah melakukan pendampingan terhadap 2 (dua) UPT tersebut. Dengan demikian Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI memeberikan apresiasi terhadap berbagai upaya dan kemajuan dalam pendampingan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) mengingat sesuai hasil pendampingan inspektorat jenderal pada tanggal 12 februari 2018 sampai dengan 15 Februari 2018 dengan hasil pendampingan sebagai berikut :
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan total nilai penampingan : 88,62
- Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan total nilai pendampingan : 75,173.
Kepada seluruh Satker agar bersama-sama membangun integritas individu dan integritas organisasi di lingkungan kerja masing-masing agar kementrian yang bersih dan terbebas dari tindakan yang koruptif, kolutif dan nepotis, dengan berbagai upaya yang telah kita lakukan tersebut, pada kesempatan yang baik ini saya ingin menyampaikan kepada perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan penilaian sekaligus pembinaan dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara agar selanjutnya dapat predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). (Humas)