Medan 26 Maret 2018, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Liberti Sitinjak) secara resmi melantik Pejabat Eselon V dan Pengambilan Sumpah / Janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, bertempat di Aula Rutan Kelas I Medan. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Divisi, Pejabat Administrator, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Rohaniawan, Saksi, Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diambil sumpah serta tamu undangan.
Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat, bukanlah sekedar acara seremonial melainkan mengandung makna sebuah pengukuhan terhadaptugas dan amanat yang telah dipercayakan oleh negara kepada pejabatyang baru saja dilantik, sehingga seharusnyalah amanat tersebut diterima dengan rasa tanggujawab disertai dedikasi, integritas dan sikap profesionalisme. Sebagaimana kita ketahui bahwa mutasi dan promosi jabatan adalah bagian dari sistem pembinaan aparatur dan penataan struktur organisasi secara berkesinambungan, yang semuan ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi sekaligus pelayanan publik yang semakin berkualitas. Disamping itu, mutasi dan promosi pejabat dimaksud untuk menghindari potensi stagnasi dan kesenjangan operasional dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan, pelayanan publik agar tetap berjalan, terutama yang terkait dengan tugas dan fungsi Kementrian Hukum dan HAM dibidang pemasyarakatan. Kegiatan pelantikan dan mutasi jajaran pejabat setiap instansi pemerintah adalah bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai. Sebagai dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, pelantikan ini hendaklah dimaknai terutama dari sudut kepentingan organisasi, bukan sekedar penempatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu. Pengembangan karier pegawai tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan umum. Parameter utama yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai dilakukan melalui pertimbangan Kapasitas, Kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, mutasi jabatan, pendidikan dan pelatihan, serta nilai pengabdian dan komitmen terhadap tugas dan tanggungjawab kepada negara. (Humas)