MEDAN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Sutrisman yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Bidang Hukum, Ave Maria yang didampingi oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum Dan Jaringan Dokumentasi, Jalaluddin melaksanakan penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun anggaran 2019.
Dalam sambutannya, Kabid. Hukum, Ave Maria menyampaikan bahwa pelaksanaan Bantuan Hukum merupakan Pemberian bantuan hukum berupa jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum dalam hal ini orang atau kelompok orang miskin. Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum bagi orang atau kelompok orang miskin ini dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi, dalam hal ini adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi di Provinsi Sumatera Utara.
Kanwil Kemenkumham Sumut berharap selain optimal terhadap penyerapan anggaran, OBH juga dapat melakukan upaya peningkatan kualitas layanan bantuan hukum secara optimal, sehingga bantuan hukum ini tercapai tujuannya, yakni menciptakan akses keadilan yang merata bagi semua masyarakat, khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin, dengan demikian anggaran yang telah disediakan tidak sia-sia pemanfaatannya.
Adapun isi kontrak Addendum ini ialah mengenai penambahan anggaran Bantuan Hukum bagi OBH.
Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang menghadiri penandatanganan Kontrak Addendum antara lain Biro Bantuan Hukum FH Univ. Simalungun, Biro Bantuan hukum UMSU, LBH Trisila Cab. Tanjung Balai, LBH dan Pembela HAM Indonesia Bonum Communae, LBH Indonesia Masyarakat Madani Labusel, LBH Medan, LBH Perjuangan Keadilan, LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut, LBH Siantar-Simalungun, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum USU, Perhimpunan LBH dan Advokasi Rakyat Sumut, Perkumpulan Biro Bantuan Hukum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Marginal, Perkumpulan LBH Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan Medan, Perkumpulan LBH Menara Keadilan, Perkumpulan Sada Ahmo (PESADA), Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Madina, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Tjg Balai, Pusat Kajian dan Perlindungan Anak Kantor Cab. Nias, YLBH Cakrawala Nusantara Indonesia, YLBH dan Perlindungan Konsumen Persada Cab. Padangsidimpuan, YLBH dan Perlindungan Konsumen Persada Medan, YLBH Parsaoran, YLBH Trisila Nusantara Cab. Sumut, Yayasan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Medan, Yayasan Pusaka Indonesia, Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak, Yesaya 56, Yesaya 56 Langkat, Yesaya 56 Medan, Yesaya 56 Serdang Bedagai, Yesaya 56 Tanah Karo, dan YLBH Asaro Keadilan. (HUMAS)