MEDAN – Untuk meningkatkan profesionalisme, pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mengikuti pelaksanaan uji kompetensi inpassing jabatan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Penyuluh Hukum dengan menggunakan Computer Based Test (CBT) Online. (Rabu,20/11/2019)
Bertindak sebagai penanggung jawab pelaksanaan uji kompetensi, Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga, Dingin Tarigan dan sebagai operator jaringan dan aplikasi, Sarjani Pasaribu. Kegiatan ini diikuti oleh 19 pegawai Kemenkumham Sumut yang terdiri dari 5 orang peserta inpassing jabatan fungsional Penyuluh Hukum dan 14 orang peserta inpassing jabatan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan.
Uji Kompetensi yang dilakukan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Melalui Penyesuaian/Inpassing, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Melalui Penyesuaian/Inpassing. (HUMAS)