PEMATANGSIANTAR – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Kepala Biro Umum perihal persetujuan pemusnahan arsip, hari ini Kamis, 10 September 2020, telah dilaksanakan pemusnahan arsip substantif keimigrasian bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar. Pemusnahan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Sutrisno, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Victor Manurung dan Arsiparis ahli muda Biro Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Andi Budi Satriaji.
Pemusnahan arsip ini disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Sutrisno, Ketua panitia pemusnahan arsip, Ana Dianawati, Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Zulkifli Ahmad, Arsiparis ahli muda Sekjen Kemenkumham RI, Andri Budi, Asiparis ahli muda Kanwil Kemenkumham Sumut, Evy Sovia Manurung dan pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar.
Sebanyak 91.830 berkas arsip fisik substantif yang terdiri dari berkas permohonan dokumen perjalanan Republik Indonesia (Paspor) berupa Copy KTP, Kartu Keluarga, Akta lahir, Buku nikah, Ijazah, Paspor, Surat permohonan PJTKI, Surat pernyataan orang tua, Perdim 11, dan Kwitansi pembayaran dari tahun 2014 sampai dengan 2017 dimusnahkan dalam kegiatan ini.
Kegiatan diawali dengan arahan dari Kepala Kantor Wilayah, yang arahannya menyampaikan arsip adalah suatu data yang telah di simpan dalam suatu file atau berkas tetapi di dalam pemusnahan arsip harus dapat di pertanggung jawabkan dengan berita acara dan di saksikan oleh para saksi dari asiparis Sekjen dan Kanwil Kemenkumham Sumut. Sekarang sudah jaman digital, jadi semua arsip sekarang dapat di scan saja tidak perlu lagi di fotocopy.
Kakanwil mengingatkan kembali supaya Kanim Pematangsiantar mempersiapkan diri untuk penilaian dari TPN dimana hanya ada 3 point yang akan di uji yaitu Yang pertama, yel - yel yang menceritakan tentang proses WBK/WBBM yang tidak boleh dari 3 menit. Yang kedua, profil yang ditayangkan melalui video yang tidak boleh dari 10 menit yang menceritakan proses WBK/ WBBM dikantor, dimana semua petugas harus mengetahui mengenai WBK /WBBM. Yang terakhir, Paparan dimana kepala UPT nya harus menguasai materi yang akan disampaikan.
Kakanwil juga menyempatkan diri untuk mengobrol langsung dengan masyarakat pengguna layanan Kantor Imigrasi Pematangsiantar dan meresmikan pojok Imigrasi wifi gratis diperuntukkan bagi pengunjung layanan imigrasi serta siswa/i kurang mampu yg berada disekitar Kanim Pematangsiantar namun membutuhkan sarana WiFi utk kegiatan pembelajaran melalui daring.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan dan foto bersama. (HUMAS/AN)