Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN: PERLUKAH DIATUR DENGAN PERATURAN DAERAH?

Eka NAM Sihombing, SH, M.Hum
(Kasubbid DIH/Perancang Madya Pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara)

Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) di perusahaan menjadi semakin penting dengan munculnya konsep sustainable development yang dirumuskan oleh The Word Comission on Environment and Development , sehingga konsep TSP pun mengalami penyesuaian dan dikembangkan dalam bingkai sustainable development. Hal ini tercermin dari difinisi TSP yang diberikan oleh The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) sebagai:" business's contribution to sustainable development and that corporate behavior must not only ensure returns to shareholders, wavegs to employess, and product and service to consumers, but they respond to societal and environmental concerns and value"( Peter Van Den Bossche, 2008:71)
TSP atau CSR adalah komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab social perusahaan dan menitikberatkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis, sosial, dan lingkungan (Hendrik Budi Untung, 2008:1). Di Indonesia, secara formal dalam Tata Hukum Indonesia konsep TSP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dalam Pasal 1 butir 3 menentukan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya. lebih lanjut ketentuan Pasal 74 menyebutkan :
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dengan demikian ketentuan Pasal 74 mewajibkan perseroan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, meskipun kewajiban ini masih terbatas pada perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Selain itu ketentuan Pasal 74 juga mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan Peraturan Pemerintah, namun beberapa daerah menyikapi ketentuan dimaksud dengan menerbitkan Peraturan Daerah diantaranya Provinsi Jawa Timur, Provinsi Riau, Provinsi Kalimantan Selatan, dan lain-lain. Penerbitan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan oleh beberapa daerah tersebut dinilai tidak sesuai dengan materi muatannya, hal ini dikarenakan berdasarkan ketentuan Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan bahwa Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, dikhawatirkan substansi isi dari Perda TSP dapat membebani biaya pada pelaku usaha, yang penggunaannya belum tentu sesuai dengan tujuan TSP.
Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor : 53/PUU-VI/2008 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terhadap dalil permohonan yang diajukan pemohon pertimbangannya mahkamah berpendapat bahwa :
"Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (saat ini Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: sic) telah menentukan hierarki suatu Undang-Undang. Hierarki tersebut mengandung makna bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi...."
"Pasal 74 ayat (4) UU 40/2007 dengan jelas menentukan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai TJSL diatur dengan Peraturan Pemerintah."
"Bahwa dengan telah diatur TJSL berdasarkan Pasal 74 ayat (4) UU 40/2007 maka sudah jelas pemerintah daerah tidak dapat mengeluarkan Peraturan Daerah yang berkenaan dengan TJSL, sebab perintah Undang-Undang berdasarkan Pasal 74 ayat (4) bersifat imperatif yaitu hanya diatur dengan Peraturan Pemerintah."
berdasarkan hal tersebut diatas, maka sudah sepatutnya pengaturan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan tidak ditetapkan dengan produk hukum berupa Peraturan Daerah. Hal ini karena selain tidak sesuai dengan ketentuan mengenai materi muatan peraturan daerah, juga secara imperatif ketentuan Pasal 74 ayat (4) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memerintahkan pengaturan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dengan Peraturan Pemerintah (saat ini pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas sebagai tindak lanjut dari Pasal 74 UU Nomor 40 Tahun 2007) bukan dengan Peraturan Daerah.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI