Medan 05 Juni 2018, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Priyadi) secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Dasar yang diikuti oleh 200 orang peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan II Gelombang Ke IV di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 bertempat di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Medan. Turut hadir pada hadir pada acara pembukaan tersebut yakni Kepala Divisi Pemasyarakatan (Hermawan Yunianto),Kepala Divisi Administrasi (Imam Jauhari), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Ardiansyah) dan pejabat Struktural Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah dalam dsambutannya menyampaikan bahwa Pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan, dimana praktik penyelenggaraan Pelatihan yang pembelajaraannya didominasi oleh ceramah sulit membentuk karakter PNS yang kuat dan profesional. Sejalan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan merujuk Pasal 63 ayat (3) dan ayat (4) UU ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP Manajemen PNS), maka CPNS wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses Diklat Terintegritas (Pelatihan Prajabatan) untuk membangun integritas moral, kejujuran,semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Atas dasar itu, diperlukan sebuah penyelenggaraan Pelatihan Prajabatan yang inovatif dan terintegritasi, yaitu penyelenggaraan Pelatihan yang memadukan pembelajaran klasikal dan non-klasikal di tempat Pelatihan dan di tempat kerja. Diharapkan peserta Pelatihan Prajabatan mampu menginternalisasi, menerapkan, dan mengaktulisasikan, membuatnya menjadi kebiasaan (habituasi), dan merasakan manfaatnya, sehingga terpatri dalam dirinya sebagai karakter PNS yang profesional sesuai bidang tugas. Melalui pembaharuan Pelatihan tersebut, diharapkan dapat menghasilkan PNS profesional yang berkarakter dalam melaksanakan tugas dan jabatannya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa. Berdasarkan hal di atas, penyempurnaan dan pengayaan konsep Pelatihan Prajabatan dilakukan dengan mengembangkan desain dinamika tuntutan jabatan dan penguatan terhadap kompetensi bidang sesuai dengan formasi jabatan yang ditetapkan. (Humas)