Medan- Dalam rangka penataan arsip pegawai yang baik dan benar, diharapkan kesadaran setiap pegawai untuk menata arsip kepegawaiannya sendiri. Salah satunya pengunggahan SKP ke dossier Simpeg Kemenkumham. Hal ini disampaikan oleh Arsiparis Ahli Muda Evy Sofia Manurung sebagai pembina apel sore di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Senin (30/05).
Sofia menyampaikan sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011 bahwasanya setiap ASN wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan rencana tahunan instansi yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai.
Evi melanjutkan dengan dikeluarkannya peraturan tersebut maka pada tahun 2021 semua PNS harus melakukan transisi pembuatan SKP dimulai pada bulan Juli yang awalnya SKP hanya dibuat dalam 1 kali dalam 12 bulan khusus tahun ini dibuat per-semester.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka pegawai diwajibkan untuk mengunggah SKP Tahun 2021 agar SKP tersebut arsipnya teratur dan tersimpan baik.