Jakarta, Keterbukaan Informasi Publik merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang melekat pada setiap Badan Publik dan merupakan salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Implementasi UU KIP tersebut memberikan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadi lebih demokratis. Oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap Badan Publik dalam pengelolaan informasi harus mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, dan good governance.
“Kementerian Hukum dan HAM, sebagai Badan Publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN, diatur hak dan kewajibannya dalam menyediakan akses informasi publik bagi masyarakat, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.” Kata Hantor Situmorang Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama saat menyampaikan sambutannya dalam kegiatan Konsinyering Penyusunan Pedoman Standar Layanan Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM di Aryaduta Hotel Lippo Village Jl. Boulevard Jend. Sudirman No.401, Bencongan, Kec. Klp. Dua, Kota Tangerang (Minggu, 29/05/22)
“Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi informasi dalam pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat. PPID Kementerian Hukum dan HAM terus berbenah melakukan perbaikan dalam berbagai aspek, baik dalam hal penyediaan informasi maupun penyediaan regulasi terkait pengelolaan keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.” lanjutnya
Kementerian Hukum dan HAM merupakan Kementerian besar yang memiliki 11 Unit Utama Eselon I, 33 Kantor Wilayah dan lebih dari seribu Unit Pelaksana Teknis, dimana masing-masing satuan kerja tersebut memiliki PPID masing-masing.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara turut serta mengikuti kegiatan Konsinyering yang dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 29 hingga 31 mei 2022, untuk berdiskusi dan membahas konsep pedoman standar layanan informasi publik yang telah disiapkan oleh Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama untuk memantapkan isi dan substansi pedoman tersebut, yang nantinya akan menjadi panduan bagi pelaksanaan PPID di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan harapan melalui kegiatan ini seluruh pemangku kehumasan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dapat bersinergi dan berkolaborasi untuk melahirkan Pedoman yang dapat dijadikan panduan oleh para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) maupun pejabat/pegawai di bidang kehumasan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan pelayanan informasi publik yang optimal, sehingga nantinya dapat berimbas dengan meningkatnya kualifikasi Kementerian hukum dan HAM menjadi Badan Publik Informatif di tahun 2022, dan di tahun-tahun selanjutnya. (Humas/FM)