Medan - Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tiga tugas utama yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan sehari-harinya. Tugas pertama adalah melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, yang kedua adalah memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, dan yang ketiga adalah mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketiga tugas tersebut selaras dengan tiga fungsi yang disandang oleh para pegawai dengan gelar ASN. "Terdapat tiga fungsi ASN sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, yaitu pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa," ujar Kriston Napitupulu, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, selaku Pembina Apel Pagi hari ini. Selasa, (28/12/2021).
Menurut Kriston, ketiga fungsi dan tugas ASN tersebut harus diingat dan terinternalisasi di diri masing-masing ASN, khususnya yang bertugas di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Pelaksanaan Apel Pagi kali ini dihadiri langsung oleh Kakanwil Sumut, Imam Suyudi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto, serta seluruh pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.