Labuhan Ruku - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melalui Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga memberikan penguatan mengenai Tugas dan Fungsi (Tusi) bagian Kepegawaian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku. (27/12)
Dipimpin langsung oleh Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Devina Natalia br Tarigan, Tim dari Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga menyampaikan mengenai Hukuman Disiplin (Hukdis) sesuai dengan PP nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sebagai alat kontrol dalam berperilaku berkinerja oleh para Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya mengenai Tata cara penulisan naskah surat harus sesuai dengan TND Kementerian Hukum dan HAM yang di atur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan HAM. Serta Penyusunan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) Manual mengikuti Permenpan RB nomor 8 Tahun 2021 dan sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nomor SEK-01.KP.05.02 tahun 2021.