Medan – Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kita memiliki kewajiban untuk menjadi panutan bagi masyarakat, begitu pula dalam upaya menekan penyebaran Covid 19. Dengan adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dengan adanya surat ini mari kita membatasi kegiatan kita diluar rumah dalam rangka serta menekan penyebaran Covid 19 pada masa libur natal dan tahun baru (Nataru). Hal ini disampaikan oleh Kepala Subbidang Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga, Devina Natalia BR Tarigan dalam amanatnya ketika bertindak sebagai Pembina Apel Sore di Ruang Saharjo Senin 29 November 2021.
“Ada beberapa agenda penting yang akan dilaksanakan pada awal pekan depan, diantaranya adalah pelaksanaan tes psikologi Calon Taruna (Catar) Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim)”, ucap Devina. .
Apel sore ini diikuti oleh pegawai dijajaran Kanwil Kemenkumham Sumut secara langsung dan virtual.