Medan, Rapat internal bersama UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno menjadi salah satu topik yang disampaikan pembina apel sore Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara. Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerjasama Pariaman Saragih dalam kesempatannya menyapaikan hasil pelaksanaan rapat. “Divisi Pemasyarakatan hari ini telah melaksanakan rapat internal bersama seluruh UPT Pemasyarakatan. Lapas, Rutan, LPKA dan Bapas secara virtual, terkait evaluasi sekaligus penguatan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan tentang Pemberian Hak Integrasi dan Pencabutan atau Pembatalan Surat Keputusan Integrasi WBP di UPT Wilayah Sumatera Utara.” kata Pariaman di ruang Saharjo lantai I Kanwil. (Rabu,05/10/22)
UPT Pemasyarakatan wilayah Sumatera Utara, dari data yang diterima telah melakukan pembatalan dan pencabutan Hak Integrasi bagi WBP dari tahun 2021 hingga 2022. Mengulangi apa yang menjadi arahan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Pariaman mengingatkan petugas pemasyarakatan yang membidangi pembinaan narapidana dan pembimbing kemasyarakatan bahwa jumlah pembatalan dan pencabutan hak integrasi bagi WBP dapat dijadikan evaluasi dalam melaksanakan tahapan pembinaan dan pemenuhan hak WBP.
Diakhir arahannya, Pariaman menginformasikan kepada seluruh peserta apel bahwa di bulan November 2022 yang akan datang akan dilaksanakan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 serentak diseluruh wilayah Indonesia.(Humas/FM)