(Medan, 08 Maret 2018) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Liberti Sitinjak) didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM ( Andriansyah) membuka Kegiatan Sosialisasi Layanan Bantuan Hukum di Aula Pertemuan Grand Swiss Hotel Medan. Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaiakan bahwa Pelayanan Hukum bagi masyarakat miskin belum merata di setiap Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara. Hal ini dapat dilihat dari jumlah Lembaga Bantuan Hukum di Sumatera Utara masih sedikit dibandingkan jumlah Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara. Saat ini terdapat 17 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang 13 diantaranya berada di Kotamadya Medan sedangkan 4 LBH berada di Kabupaten lainnya. Dengan demikian, Kakanwil mengharapkan Tahun 2019 jumlah LBH dapat bertambah dan dapat mewakili setiap Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (1), dikatakan bahwa: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sementara itu fakir miskin merupakan tanggung jawab negara yang diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi : “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara”.
Peranan Organisasi Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma terhadap orang/ kelompok yang tidak mampu dalam proses perkara pidana dinyatakan dalam KUHAP, dimana di dalamnya dijelaskan bagi mereka yang tidak mampu, yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri maka pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka, hal tersebut terdapat di dalam Pasal 56 Ayat (2) yang menyatakan : “Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma”.
Pemberian bantuan hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum memiliki peranan yang sangat besar yaitu untuk mendampingi kliennya sehingga dia tidak akan diperlakukan dengan sewenang-wenang oleh aparat, demikian juga untuk membela dalam hal materinya yang mana di sini diharapkan dapat tercapainya keputusan yang mendekati rasa keadilan dari pengadilan. Terkait konteks penyelenggaraan pendanaan untuk Organisasi Bantuan Hukum dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alokasi dana APBN untuk penyelenggaraan bantuan hukum adalah wujud kewajiban pemerintah dan disalurkan melalui anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai penyelenggara bantuan hukum. Sumber pendanaan bantuan hukum selain dari APBN,dapat diperoleh juga dari Pemerintah Daerah tingkat I ( Propinsi ) dan Tingkat II ( Kabupaten/ Kota), namun dalam proses pemberian akreditas dan verifikasi tetap mengacu pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (Humas Kanwil)