Medan 06 Maret 2018, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Liberti Sitinjak) secara resmi membuka kegiatan Konsultasi Teknis Pemasyarakatan Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi, bertempat di Hotel LJ Medan.Turut hadir pada acara tersebut yakni Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Pelaksana pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan serta para peserta Konsultasi Teknis Pemasyarakatan Tahun Aanggaran 2018.
Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan yang diharapkan dari proses Reformasi Birokrasi Pemasyarakatan bertitik tolak dari kondisi yang ada saat ini. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menyusun terobosan-terobosan baru guna Pembaharuan pelaksanaaan Sistem Pemasyarakatan, antara lain dengan mengkolaborasikan Teknologi Informasi dalam bentuk sistem database dengan Sistem Pemasyarakatan. Kebutuhan yang mendasar tentang layanan informasi ini telah terwujud dengan membangun Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SPD) dengan melakukan pencatatan seluruh Biodata dan seluruh mekanisme Registrasi dan pentahapan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Melalui Aplikasi SPD inilah berbagai Layanan Informasi baik kepada WBP dalam hal ini Layanan Informasi Mandiri (Self Service) maupun Layanan Informasi untuk Keluarga Inti WBP dapat dilaksanakan. Layanan Informasi untuk keluarga inti WBP ini dapat dimaksudkan agar Keluarga Inti WBP dapat memperoleh informasi yang lengkap tentang keluarga yang sedang menjalani masa pidana tanpa harus masuk kedalam area Lapas/Rutan/Cabng Rutan. Dari layanan informasi ini keluarga dapat mengetahui hak-hak keluarganya dan semua pentahapan pembinaan dan bagaimana persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi agar keluarganya dapat mejalani masa pidana dan pembinaan dengan baik di dalam Lapas/Rutan/Cabng Rutan. Melalui SPD ini pula dikembangkan bebrapa fitur terbaru di dalam percepatan pemberian hak-hak narapidana seperti Pembebasan Bersyarat (PB) Online dana Remisi Online sehingga memberikan pelayanan publik dan percepatan bagi narapidana di dalam mendapatkan hak-hak mereka dan informasi lainnya. Untuk itu diharapkan kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti program maksimal dan optimal di UPT nya masing-masing. (Humas)