Medan, Selasa (2/8/2016) bertempat di Aula lt. 5 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Jalan Putri Hijau No. 4 Medan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Maroloan J. Baringbing melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Notaris dan Notaris Pengganti / Cuti Wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dihadiri Pejabat Tinggi Pratama diantaranya Kepala Divisi Administrasi Edilauder Lbn. Gaol, S.H., M.H., Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM M. Yunus Affan, S.H., M.H., Pejabat Eselon III, Rohaniawan serta para undangan. Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa pelantikan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil menjadi momentum yang sangat penting karena Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau janji merupakan salah satu persyaratan / kewajiban bagi calon Pejabat PPNS sebelum menjalankan jabatannya, sehingga dalam melaksanakan tugas-tugas penyidikan sah secara hukum. Demikian juga dengan pelantikan Notaris, sebagaimana kita ketahui bahwa Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik yang memiliki pembuktian terkuat dan terpenuh dalam setiap hubungan lalu lintas hukum dibidang ekonomi, sosial, budaya serta perbankan dan kewenangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepada Notaris Pengganti setelah dilaksanakannya pelantikan ini telah berwenang untuk membuat akta seperti Notaris. Kepada Notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan Protocol Notaris kepada Notaris Pengganti dan Notaris Pengganti menyerahkan kembali Protocol Notaris kepada Notaris setelah cuti berakhir sesuai ketentuan pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut juga berpesan kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Notaris dan Notaris Pengganti untuk menjadi pejabat yang jujur, amanah dan tidak berpihak. Dalam kesempatan ini, pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya terdiri dari Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebanyak 11 (sebelas) orang, Notaris sebanyak 5 (lima) orang, serta Notaris Pengganti sebanyak 6 (enam) orang. (Humas Kanwil).