Medan – Senin, (1/8/2016). Untuk merespon perkembangan yang terjadi terhadap pergerakan orang asing di Indonesia saat ini, Menteri Hukum dan HAM R.I. Yasonna H. Laoly kembali melakukan telekonferensi dengan pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia. Dalam arahannya Menkumham menyampaikan perlu dibuat sebuah SOP (Standar Operasional Prosedur) tentang pengawasan orang asing sebagai langkah konkret serta bentuk strategi dalam rangka mengantisipasi kedatangan warga negara asing yang berpotensi melakukan pelanggaran atau tindak pidana Keimigrasian. Hal ini perlu dilakukan mengingat semakin derasnya arus orang asing yang datang dan berdiam di wilayah Indonesia sebagai dampak arus globalisasi. (Humas Kanwil).