Medan, Selasa (2/8/2016) , Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, SH, M.Hum. melakukan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan terkait dampak blok hunian yang over kapasitas bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta mencari solusi atas proses hukum / hukuman pidana yang layak untuk dijatuhkan bagi tahanan pengguna Narkoba. Dalam kunjungan itu, Dirjen PP didampingi Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut Maroloan J. Baringbing serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM M. Yunus Affan, S.H., M.H.meninjau setiap blok hunian WBP di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Hasil Kunjungan kerja ini nantinya akan menjadi bahan masukan dalam menangani permasalahan blok hunian yang over kapasitas serta mencari jalan keluar bagi tahanan pengguna Narkoba tentang hukuman yang layak untuk dikenakan. (Humas Kanwil).