Medan, 2 Desember 2015 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Notaris, dan Notaris Pengganti di wilayah Provinsi Sumatera Utara bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara memimpin dan memberi kata sambutan pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan yang berlangsung yang dihadiri oleh Pejabat yang dilantik, Pejabat Struktural di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Kepala Unit Pelaksana Teknis di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Rohaniawan, Saksi, dan Undangan.
Pejabat yang dilantik terdiri dari Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Notaris, dan Notaris Pengganti.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil diangkat untuk melaksanakan kewenangan khusus yang diberikan oleh Undang-Undang Republik Indonesia dan melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan batasan dari ketentuan yang ada di dalam undang-undang tersebut dan tidak boleh melebihi dari ketentuan tersebut.
Pelantikan Notaris dan Notaris Pengganti merupakan hal yang sangat penting dan wajib sebelum menjalankan jabatannya. Pelantikan bagi Notaris juga sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 disebutkan bahwa dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak pengambilan sumpah hari ini wajib diantaranya menjalankan jabatannya dengan nyata dan menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah. (Humas)