Medan, (17/6) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melaksanakan acara pelantikan kepada 5 Orang Notaris dan 1 Orang Notaris Pengganti dan 1 Orang Pewarganegaraan Republik Indonesia wilayah Provinsi Sumatera Utara, 5 Orang Notaris yang dilantik dan 1 Orang Notaris Pengganti yang dilantik. Untuk Pewarganegaraan Republik Indonesia.
Acara pelantikan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Pejabat Struktural di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Rohaniawan, Saksi, dan Undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melalui sambutannya berpesan bahwa pelantikan dilaksanakan sesuai dengan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, oleh karenanya sejak pelantikan ini, Saudara sudah mempunyai kuasa untuk membuat akta autentik. Disarankan Notaris agar dapat menjalankan profesinya sesuai dengan fungsinya dan dengan komitmen sebagaimana yang telah disumpahkan, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan bekerja menurut aturan, serta dibina agar tidak terjadi permasalahan kedepannya berkaitan dengan pemanggilan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan bagi Pewarganegaraan Republik Indonesia, diucapkan selamat atas diperolehnya status kewarganegaraan Republik Indonesia setelah harus memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan. (Humas)