Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

SEMINAR TRANSFORMASI KONFLIK PERTANAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL DI PROVINSI SUMATERA UTARA

IMG 3420

 

 

           Medan (13/6) Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dalam menggelar Seminar Transformasi Konflik Pertanahan Menurut Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Sumatera Utara yang diikuti oleh peserta berjumlah 50 Orang terdiri dari jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, Perguruan Tinggi Negeri, Tokoh Adat, Tokoh Agama/Masyarakat, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), LBH (Lembaga Bantuan Hukum) di Kota Medan), dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.

           Narasumber pada kegiatan seminar ini terdiri dari pejabat struktural Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Akademisi USU, dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara.

           Dari materi pemaparan para narasumber disampaikan antara lain yaitu dari kajian contoh kasus permasalahan pertanahan yang disengketakan melibatkan masyarakat petani dan masyarakat adat yang sering kali menimbulkan perdebatan dan terjadinya bentrokan serta ada juga yang harus meringkuk di balik jeruji besi dengan berbagai dalih hukum pidana yang dituduhkan menunjukkan fakta bahwa para masyarakat petani/masyarakat adat dijadikan target kriminalisasi dengan berbagai tuduhan melakukan delik pidana seperti yang diatur dalam Pasal 160 dan Pasal 163 KUH Pidana serta Pasal 355 KUH Pidana. Berbagai peraturan perundang-undangan khusus juga sering dijadikan dasar hukum untuk menjerat para masyarakat petani/masyarakat adat sebagai pelaku kriminal misalnya dengan tuduhan telah melanggar UU RI Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, dan berbagai ketentuan pidana lainnya yang dijadikan dasar mengkriminalisasi para masyarakat petani/masyarakat hukum adat. Sehingga akibat dari berbagai konflik pertanahan tersebut juga berdampak kepada konflik sosial dan tentunya tidak sewajarnya dibiarkan sebagai bahaya laten sosial yang mewarnai kehidupan masyarakat dan pembangunan di Republik Indonesia. Kehadiran UU RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial diharapkan dapat menyelesaikan berbagai konflik sosial termasuk konflik sosial yang diakibatkan oleh masalah pertanahan dapat diatasi dan diselesaikan secara komprehensif dimana di dalam Pasal 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2012 diterangkan bahwa asas-asas menjadi acuan dalam penanganan konflik.

           Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dalam materi pemaparannya menyampaikan ibarat bom waktu, konflik pertanahan yang bersifat multidimensional terjadi di hampir seluruh wilayah Republik Indonesia setiap saat bisa meledak menjadi aksi kekerasan, anarkisme, dan gangguan sosial. Menguatnya konflik pertanahan menantang untuk segera dicegah, ditangani, dan diselesaikan secara menyeluruh. Penanganan sporadis dan parsial sudah tak lagi efektif. Butuh teroboson, respon cepat, langkah akurat, dan mendasar.

           Karena konflik pertanahan sudah termasuk dalam kategori konflik sosial dan sangat rentan dengan pelanggaran hak asasi manusia maka dalam proses penanganannya sangat tepat dan dimungkinkan didasarkan kepada Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. (Humas)

IMG 3437

IMG 3425

IMG 3434

IMG 3426

IMG 3431

IMG 3427

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI