Medan, 24 Juli 2017 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melaksanakan Pelantikan Jabatan Fungsional Tertentu Pembimbing Kemasyarakatan, Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, Dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bertempat di Aula Pengayoman Lantai V Kantor Wilayah. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Ibnu Chuldun) memimpin dan memberi kata sambutan pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan yang berlangsung yang dihadiri oleh Pejabat yang dilantik, Pejabat dan Staf pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Rohaniawan, Saksi dan Undangan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa Acara pengambilan Sumpah dan Pelantikan pejabat, bukanlah sekedar acara seremonial melainkan mengandung makna sebuah pengukuhan terhadap tugas dan amanat yang telah dipercayakan oleh negara kepada pejabat yang baru saja dilantik, sehingga kepada pejabat yang baru saja dilantik, sehingga kepada pejabat yang baru saja dilantik, sehingga seharusnyalah amanat tersebut diterima dengan rasa tanggungjawab disertai dedikasi, integritas, dan sikap profesionalisme.
Percepatan Pengambilan Sumpah dan pelantikan Jabatan Fungsional Tertentu, Pembimbing Kemasyarakatan, Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, dan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara telah dilaksanakan sesuai dengan Daftar Lampiran Keputusan tersebut dan telah dihunjuk 29 (dua puluh sembilan) nama yang diangkat dan menduduki Jabatan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat fungsional tertentu dengan Jenjang Kepangkatan JFT yakni Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilantik sebanyak 9 (sembilan) orang, Pembimbing Kemasyarakatan Madya dilantik sebanyak 2(dua) orang, Pembimbing Kemasyarakatan Muda dilantik sebanyak 11 (sebelas) orang, Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia dilantik sebanyak 3 (tiga) orang, Asisitenb Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia dilantik sebanyak 1(satu) orang, Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Mahir dilantik sebanyak 3 (tiga) orang dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Terampil dilantik sebanyak 3 (tiga) orang.
Diharapkan dengan telah dikeluarkannya keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I ini, PNS dan Pejabat Fungsional Tertentu yang telah diambil sumpah dan dilantik pada hari ini dapat membawa perubahan kearah yang lebih baik, melaksanakan percepatan kinerja, merealisasikan dan menindaklanjuti program Pemerintah dalam meningkatan sistem monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat serta meningkatkan profesional aparatur. Saya berharap kepada PPNS dan pejabat Fungsional yang baru dilantik dapat mengarahkan dan mendorong pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran khususnya di bidang fasilitas sesuai dengan nilai-nilai dan komitmen yang telah disepakati serta membangun rasa saling percaya serta dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM semakin PASTI (Profesional, Akuntabel , Sinergi, Sinergi, Transparan dan Inovatif). (Humas)