Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Kamis (23/03/2017) melaksanakan Diseminasi Hak Asasi Manusia dengan tema “Tingkatkan Penghormatan, Pemenuhan, Perlindungan, Penegakan dan Pemajuan HAM Melalui Peran Pemerintah Daerah dalam Aksi HAM Tahun 2017”di Aula Kantor Walikota Gunung Sitoli yang diikuti oleh 30 orang peserta dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepolisian, Tokoh Masyarakat dan Agama, serta Bagian Hukum Setda Kota Gunung Sitoli. Walikota Gunung Sitoli, Ir.Lakhomizaro Zebua, membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya beliau mengapresiasi kegiatan Diseminasi tersebut dan menjelaskan bahwa tujuan Diseminasi ini untuk mendorong Pemerintah Daerah Gunung Sitoli dan berbagai SKPD untuk mengintegrasikan nilai-nilai HAM ke dalam setiap kegiatan sosialisasi, penyuluhan, dan pelatihan atau kegiatan serupa agar pemenuhan dan penegakkan HAM terwujud nyata dalam masyarakat. Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Mohamad Yunus Affan, S.H., M.H., mengharapkan agar dalam Penghormatan, Pemenuhan, Perlindungan, Penegakan, dan Pemajuan HAM dibutuhkan upaya koordinasi untuk mencapai suatu kesatuan sikap pandangan dan gerak langkah di antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan Sekretariat Bersama RANHAM untuk menghindari ketidakselarasan dan tumpah tindih pelaksanaan aksi HAM. Selain itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Mohamad Yunus Affan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelayanan bantuan hukum merupakan salah satu program aksi RANHAM dan Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM. Pentingnya perhatian terhadap pelayanan bantuan hukum disebabkan oleh menguatnya isu demokrasi, pengakuan akan HAM, Good Governance and Clean Government, penerapan norma dan standar HAM serta kabupaten/kota peduli HAM. Untuk itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan pemenuhan HAM dalam 3 bentuk yakni penghormatan (to respect), perlindungan (to protect), dan pemenuhan (to fullfil). Sebagai pemangku kewajiban, pemerintah juga dituntut untuk melakukan upaya-upaya pencegahan agar pelanggaran HAM melalui tindakan pembiaran (by ommision) tidak berlanjut. (Humas Kanwil).
Peserta Diseminasi Hak Asasi Manusia di Kotamadya Gunung Sitoli.