Medan, 30 Maret 2017 Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mengadakan Kegiatan Yankomas (Pelayanan Komunikasi Masyarakat) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Petugas Hak Asasi Manusia di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Tim Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan Peserta.
Keberadaan Yankomas (Pelayanan Komunikasi Masyarakat) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara untuk memberikan solusi dan tindak lanjut serta penyelesaian terhadap permasalahan yang sedang dihadapi oleh masyarakat terkait dengan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi di Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara membuka kegiatan Yankomas ini dan memberikan kata sambutan mengenai peserta yang hadir pada kegiatan ini agar dapat menyampaikan bahan materinya dan permasalahannya dalam forum ini.
Tim Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyampaikan kegiatan ini berkaitan dengan kewajiban selaku Petugas negara untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia dan ini adalah tugas negara, kegiatan ini untuk dialog, pemenuhan hak asasi manusia dapat optimal, hak dan kewajiban terpenuhi, dan seluruh pengaduan masyarakat ditangani dengan cepat dan cermat.
Dalam hal adanya permasalahan yang sudah disampaikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dan sudah mendapat jawaban tetapi permasalahan tersebut tidak ditindaklanjuti dan permasalahan yang tuntas agar dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (Humas)