Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Tim Panwasda Sumut melakukan monitoring dan evaluasi (monev) bantuan hukum di Lapas Kelas IIA Pancur Batu, Lapas Kelas IIB Binjai, Rutan Klas II Tanjung Pura, Rutan Klas I Medan, Kantor OBH LBH PHAM Bonum Communae, LBH UMSU dan BBH Marginal. Kegiatan monev oleh tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) dipimpin oleh Bintang Napitupula, selaku Kepala Bidang Hukum serta didampingi oleh Desniar Damanik, Florensia Silaen, Maulana Gunawan dan Chriswanty Marpaung dilaksanakan dua hari pada tanggal 6-7 September 2023. Dalam kegiatan tersebut, Tim Panwasda menyampaikan bahwa tujuan monev tersebut adalah untuk menilai kinerja dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi yang memberikan layanan bantuan hukum apakah sudah sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2011.
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum sesuai Undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Panitia Pengawas Daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Kinerja Organisasi Bantuan Hukum melalui wawancara langsung dengan Penerima Bantuan Hukum atau warga binaan yang didampingi oleh OBH.
Hasil pelaksanaan kegiatan ini lebih lanjut akan dijadikan bahan Rapat Kinerja OBH kepada Panitia Pengawas Pusat apakah OBH sudah memberikan bantuan hukum sesuai standar layanan bantuan hukum.