Dairi - Negara memiliki tugas untuk menjamin hak konstitusional dari setiap warga negaranya, khususnya hak masyarakat untuk mendapat pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hal ini tertulis dengan jelas pada UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Untuk mewujudkannya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Bantuan Hukum Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022. Senin, (20/06/2022).
Kegiatan yang berlangsung pada Kabupaten Dairi ini difokuskan untuk memonitoring dan mengevaluasi salah satu Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi yang bernama Perkumpulan Sada Ahmo (PESADA). Tim yang dipimpin oleh Plt. Kepala Bidang Hukum, Flora Nainggolan itu disambut dengan hangat oleh Koordinator Umum Managemen PESADA, Maringan Pardede.
"Pengawasan Panwasda Sumut dimulai dengan mengevaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum melalui wawancara terhadap Penerima Bantuan Hukum. Kegiatan ini akan dilaksanakan terhadap 37 Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi di Wilayah Sumatera Utara sampai dengan Oktober 2022. Hasil pelaksanaan kegiatan ini lebih lanjut akan dijadikan bahan Rapat Kinerja Pemberi Bantuan Hukum kepada BPHN apakah Pemberi Bantuan Hukum sudah memberikan bantuan hukum sesuai standar layanan bantuan hukum", tutur Flora dalam pertemuan tersebut.
Hadir dalam pengawasan tersebut Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi, Berkat Elhan Harefa, serta para penerima bantuan yang dilakukan wawancara secara terpisah oleh tim untuk menggali integritas dan profesionalisme dari pemberi bantuan hukum.