Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pastikan Pelaksanaan PMPJ diwilayah, Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Audit Kepatuhan Langsung

4PMPJ

Asahan – Kantor Wilayah Kemenkumham Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) Kabupaten Asahan-Batubara-Kota Tanjungbalai pada Senin, 10 Juni 2024 melaksanakan audit kepatuhan Langsung penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) pada Notaris di wilayah Kabupaten Asahan-Batubara-Kota Tanjungbalai.

Pelaksanaan audit ini di agendakan berlangsung selama 3 (tiga) hari dari tanggal 10-12 Juni 2024. Kegiatanini merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 22 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Pelaksanaan PMPJ merupakan bentuk perlindungan Negara terhadap Notaris atas resiko yang timbul dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan meminimalisir peluang pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan Notaris dalam menyembunyikan aset-aset yang diperolehnya melalui perbuatan melawan hukum.

Tim yang dipimpin oleh Yuli Rosdiana ini beranggotakan Nasip Tampubolon, Siswaty Tarigan dan M. Yusrizal dari unsur Notaris serta Havifah, Nur fatmah G, dan Astri Yayanti dari unsur Pemerintahan sedangkan dari unsur Akademisi diwakili Suriani. Proses audit ini berdasarkan hasil penilaian resiko terhadap Notaris yang telah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Selama proses audit, tim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen penting, prosedur kerja, serta mekanisme penerapan PMPJ oleh para notaris. Selain itu, tim juga memberikan arahan dan masukan untuk perbaikan serta peningkatan kualitas layanan notaris.

Diharapkan kedepannya para notaris dapat lebih memahami dan menerapkan prinsip PMPJ secara lebih baik, sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

 

4PMPJ0

4PMPJ1

4PMPJ2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI