Asahan – Kantor Wilayah Kemenkumham Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) Kabupaten Asahan-Batubara-Kota Tanjungbalai pada Senin, 10 Juni 2024 melaksanakan audit kepatuhan Langsung penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) pada Notaris di wilayah Kabupaten Asahan-Batubara-Kota Tanjungbalai.
Pelaksanaan audit ini di agendakan berlangsung selama 3 (tiga) hari dari tanggal 10-12 Juni 2024. Kegiatanini merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 22 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Pelaksanaan PMPJ merupakan bentuk perlindungan Negara terhadap Notaris atas resiko yang timbul dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan meminimalisir peluang pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan Notaris dalam menyembunyikan aset-aset yang diperolehnya melalui perbuatan melawan hukum.
Tim yang dipimpin oleh Yuli Rosdiana ini beranggotakan Nasip Tampubolon, Siswaty Tarigan dan M. Yusrizal dari unsur Notaris serta Havifah, Nur fatmah G, dan Astri Yayanti dari unsur Pemerintahan sedangkan dari unsur Akademisi diwakili Suriani. Proses audit ini berdasarkan hasil penilaian resiko terhadap Notaris yang telah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Selama proses audit, tim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen penting, prosedur kerja, serta mekanisme penerapan PMPJ oleh para notaris. Selain itu, tim juga memberikan arahan dan masukan untuk perbaikan serta peningkatan kualitas layanan notaris.
Diharapkan kedepannya para notaris dapat lebih memahami dan menerapkan prinsip PMPJ secara lebih baik, sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.