Sidikalang, Dairi – Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) akses benefit sharing kekayaan intelektual komunal (KIK) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara pada Rabu (12/06/24).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang dipimpin oleh Anak Agung Gde Krisna menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan ini dengan mengerahkan tim Kekayaan Intelektual untuk turut terjun langsung mengikuti pelaksanaan kegiatan yang mengambil tempat di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM Dairi.
“Monev ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi akses benefit sharing KIK di Kabupaten Dairi telah berjalan dan untuk mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi. Serta menginventarisir potensi KIK di Kabupaten Dairi,” ungkap Laina Sumarlina Sitohang, selaku Ketua Kelompok Kerja KI Komunal.
Lebih lanjut, beliau menerangkan bahwa KIK merupakan aset penting bagi bangsa Indonesia yang perlu dilindungi dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. "KIK memiliki potensi ekonomi yang besar, dan melalui akses benefit sharing yang adil dan merata, KIK dapat menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat adat," imbuhnya.
Turut hadir narasumber dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional yang diwakili oleh Tanti Dian Ruhama yang menerangkan terkait Program KIK sebagai Prioritas Nasional.
Pemerintah Kabupaten Dairi menyambut baik kegiatan monev ini dan menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan KIK di daerahnya. "Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan DJKI dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa KIK di Kabupaten Dairi dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat," ujar Rahmatsyah Munthe, Kepala Dinas Pariwisata dan Pumuda Kab.Dairi.
Kegiatan monev ini diisi dengan berbagai paparan dan diskusi dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat adat.