Karo - Dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas terkait pembentukan kebijakan bidang hukum dan HAM serta pelayanan publik yang berbasis bukti (evidence-based policy making) serta penanganan permasalahan hukum, Hak Asasi Manusia dan pelayanan publik secara tepat dan efisien. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) sambangi Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Karo, Kamis (11/11). Saat ini Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Karo sedang dalam proses penelitian dan pengembangan inovasi, diharapkan pada tahun 2022 ada sekitar 3 (tiga) produk hasil Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Karo yang akan didaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya.
Sekretaris Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Karo, Ir. Amal Sembiring menyampaikan bahwa fokus kajian di Kabupaten Karo pada tahun 2020 adalah terkait Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik. Kajian ini dimaksudkan untuk memperoleh tolak ukur dalam mengetahui capaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menilai pelayanan yang telah diterima, Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Karo.
Kanwil Kemenkumham sumut diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan, yang didampingi Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Bram Gun Saulus Lumban Gaol. “Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan bagian dari indikator penilaian pelayanan publik yang menjadi tolak ukur pelaksanaan pelayanan publik didaerah. IKM ini dapat dijadikan sebagai evaluasi dalam menyusun kebijakan dalam merespon kebutuhan masyarakat dalam penanganan permasalahan hukum dan HAM serta pelayanan publik yang ada di masyarakat Kabupaten Karo”, ucap Flora.
Dalam konteks pelayanan publik, penyusunan kebijakan dan penanganan masalah hukum dan HAM, Kemenkumham menghadirkan Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) sebagai solusi yang mampu memberikan data dan informasi yang akurat, reliable, relevan dan cepat. Data dan informasi dimaksud digunakan untuk kepentingan internal Kemenkumham maupun kepentingan pemberian informasi kepada publik”, tambahnya
Rinawanda br. Ginting dan Develysa Purba selaku perwakilan dari Tim Bidang Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Karo berharap koordinasi yang sudah terbangun dengan Kemenkumham dapat tetap berjalan dengan baik dan saling memberi kontribusi positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik untuk masyarakat.