Medan (5/12) Para Kepala UPT di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan penandatanganan pernyataan komitmen penerapan pengendalian Gratifikasi dalam rangka mendukung Program Pengendalian Gratifikasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sesuai perjanjian yang disepakati oleh Menteri Hukum dan HAM RI bekerjasama dengan KPK. Pelaksanaan Penandatangan ini bertempat di Lt.1 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dan disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Drs. I Wayan Sukerta,Bc.IP.SH.MH dan Kepala Divisi Administrasi T. Daniel L. Tobing,SH.
Penandatanganan ini dilaksanakan setelah sebelumnya pejabat eselon II pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan penandatanganan pernyataan komitmen dalam wacana yang sama sebagai amanah daripada Menteri Hukum dan HAM RI melalui Penandatanganan komitmen program pengendalian Gratifikasi Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Edaran Inspektur Jenderal Nomor ITJ.UM.01.01-203 tanggal 9 Desember 2013 tentang Anti Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Program pengendalian Gratifikasi Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya bersama membangun integritas melalui pelaksanaan tugas dan fungsi yang bebas dari praktik-praktik gratifikasi.
Undang-Undang tentang Gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi (Pasal 12B). (Humas)