Medan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Asahan lakukan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah ke Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara. Ilham Harahap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan sampaikan bahwa konsultasi ini guna membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan, Pengembangan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif. “Berdasarkan hasil rapat panitia khusus DPRD Kabupaten Asahan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan, Pengembangan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif, maka Pansus saat ini melakukan konsultasi ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara” kata Ilham di ruang Saharjo kantor wilayah (Kamis,9/11/23)
Bintang Napitupulu Kepala Bidang Hukum mewakili kepala kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara menyambut kehadiran Pansus di kantor wilayah. Dalam sambutannya Bintang menyampaikan kesediaan kantor wilayah dalam memberikan masukan dan saran terkait rancangan peraturan daerah yang akan dibahas bersama perancang kantor wilayah. Sejumlah pertanyaan disampaikan Pansus kepada perancang kantor wilayah. Termasuk permasalahan yang sering dihadapi UMKM dalam memasarkan produk yang mereka produksi, dan hadirnya waralaba atau jaringan minimarket yang saat ini sudah banyak tersebar hingga ke daerah-daerah.
Syaddad Nasution selaku ketua Pansus dalam kesempatannya menyampaikan harapannya agar Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas bersama perancang kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dapat memiliki nilai bagi masyarakat. “Kami dari Kabupaten Asahan berharap agar kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dapat membantu kami memberikan masukan dan saran untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan, Pengembangan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif” kata Syadda
“Harapan kami juga semoga Rancangan Peraturan Daerah yang kita bahas ini dapat betul-betul mempunyai nilai bagi masyarakat” lanjutnya. Pelaksanaan konsultasi diakhiri dengan foto bersama. (Humas/FM)